
Pada awalnya, tahun 2009, Mustofa Abidin, S.H., M.H. dan Rihantoro BayuAji, S.H., M.H. mendirikan Law Office Mustofa & BayuAji, namun seiring perkembangan waktu dengan bergabungnya Susantya C. Widi Paulus, S.H., M.H., maka Law Office Mustofa & BayuAji berubah menjadi Law Office “Susantya, Mustofa & BayuAji.”
Law Office “Susantya, Mustofa & BayuAji Attorneys at Law” didirikan pada Tahun 2011 oleh 3 (tiga) orang partners yaitu Susantya C. Widi Paulus, S.H., M.H., Mustofa Abidin, S.H., M.H., dan Rihantoro BayuAji, S.H., M.H., yang hal ini dilatarbelakangi adanya suatu kondisi bahwa tidak dapat dipungkiri lagi, saat ini hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan bisnis.
Pada Tahun 2018 salah satu partner kami yang bernama Susantya C. Widi Paulus, S.H., M.H. meninggal dunia, sehingga kantor kami berganti nama menjadi “Kantor Hukum Bayuaji & Mustofa Attorneys & Counsellors at Law”.
Membantu anda menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan dimana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.
Membantu anda menyelesaikan sengketa yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha.