Membantu anda menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan dimana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.
Berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum, kami berpengalaman dalam mendampingi perkara – perkara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain :Penipuan, Penggelapan, Penyerobotan tanah, sedangkan dalam kaitannya dengan penanganan perkara pidana khusus, kami berpengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan penanganan perkara perdata, kami berpengalaman dalam penanganan perkara gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) pada sebuah perjanjian kredit atau hutang – piutang, serta hukum (onrechtmatighdaad) misalnya dalam suatu kasus – kasus pertanahan (agraria), sedangkan dalam kaitannya dengan perkara perdata khusus, kami berpengalaman dalam menangani perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja, baik dalam bentuk perselisihan hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja.
Kami berpengalaman menangani sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam kaitannya menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bertentangan dengan Asas – asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Dalam kaitannya dengan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), kami berpengalaman melakukan penanganan masalah tersebut melalui Mahkamah Konstitusi.
Di samping penanganan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, kami juga memiliki pengalaman menangani pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi.
Dalam kaitannya dengan penyelesaian perkara kepailitan ataupun PKPU, kami berpengalaman dalam menangani perkara tersebut.
Membantu anda menyelesaikan sengketa yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha.
Uji Tuntas Dari Segi Hukum acapkali digunakan bagi Perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi seperti pengambilalihan saham (akuisisi), penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pemisahan (spin off). Hal ini sangat penting untuk mengetahui potensi resiko hukum yang timbul dalam aksi korporasi tersebut, dan dalam kaitannya dengan hal tersebut kami berpengalaman dalam melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum.
Pendapat Hukum sangat penting bagi klien sebelum mengambil keputusan penting dan juga untuk mengantisipasi risiko hukum, oleh karena itu kami juga sering membuat pendapat hukum secara tertulis
Sebelum dilakukan penandatangan kontrak oleh klien, kami biasanya menyarankan agar kontrak yang bersifat material di kaji atau dilakukan perancangan oleh Advokat guna kepentingan mengantisipasi resiko hukum di kemudian hari.
Dengan diberlakukannya pola otonomi daerah, maka setiap Pemerintah Daerah saat ini sering menerbitkan Peraturan Daerah ataupun beleid (keputusan kepala daerah), dan kadangkala untuk mengidentifikasi apakah regulasi yang akan diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya atau tidak, diperlukan bantuan Advokat, dan kami pengalaman dalam membantu pemerintah daerah melakukan kajian atau perancangan regulasi.
Restrukturisasi hutang sangat diperlukan dalam hal klien debitur menginginkan adanya toleransi dari kreditur, dalam hal demikian kami menyarankan untuk dilakukan restrukturisasi hutang.
Dalam hal penyelesaian sengketa komersial, kami acapkali menggunakan pola alternative penyelesaian sengketa baik melalui negosiasi, mediasi, ataupun melalui arbitrase.