Layanan Kami

Layanan

Berikut adalah layanan yang kami berikan untuk membantu anda ataupun korporasi anda.

LITIGASI

Membantu anda menyelesaikan perselisihan hukum di pengadilan dimana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan.

Penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus

Berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum, kami berpengalaman dalam mendampingi perkara – perkara pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain :Penipuan, Penggelapan, Penyerobotan tanah, sedangkan dalam kaitannya dengan penanganan perkara pidana khusus, kami berpengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Penanganan sengketa perdata umum maupun khusus

Berkaitan dengan penanganan perkara perdata, kami berpengalaman dalam penanganan perkara gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) pada sebuah perjanjian kredit atau hutang – piutang, serta hukum (onrechtmatighdaad) misalnya dalam suatu kasus – kasus pertanahan (agraria), sedangkan dalam kaitannya dengan perkara perdata khusus, kami berpengalaman dalam menangani perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja, baik dalam bentuk perselisihan hak, kepentingan, maupun pemutusan hubungan kerja.

Penanganan sengketa Tata Usaha Negara (TUN)

Kami berpengalaman menangani sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam kaitannya menggugat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bertentangan dengan Asas – asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Penanganan sengketa Pemilihan Umum

Dalam kaitannya dengan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), kami berpengalaman melakukan penanganan masalah tersebut melalui Mahkamah Konstitusi.

Pengujian Peraturan Perundang-undangan

Di samping penanganan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, kami juga memiliki pengalaman menangani pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi.

Penanganan Kepailitan Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (``PKPU``)

Dalam kaitannya dengan penyelesaian perkara kepailitan ataupun PKPU, kami berpengalaman dalam menangani perkara tersebut.

NON LITIGASI

Membantu anda menyelesaikan sengketa yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha.

Melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum

Uji Tuntas Dari Segi Hukum acapkali digunakan bagi Perusahaan yang akan melakukan aksi korporasi seperti pengambilalihan saham (akuisisi), penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pemisahan (spin off). Hal ini sangat penting untuk mengetahui potensi resiko hukum yang timbul dalam aksi korporasi tersebut, dan dalam kaitannya dengan hal tersebut kami berpengalaman dalam melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum.

Membuat Pendapat Hukum dalam kaitannya dengan aksi korporasi

Pendapat Hukum sangat penting bagi klien sebelum mengambil keputusan penting dan juga untuk mengantisipasi risiko hukum, oleh karena itu kami juga sering membuat pendapat hukum secara tertulis

Melakukan kajian dan / atau perancangan kontrak

Sebelum dilakukan penandatangan kontrak oleh klien, kami biasanya menyarankan agar kontrak yang bersifat material di kaji atau dilakukan perancangan oleh Advokat guna kepentingan mengantisipasi resiko hukum di kemudian hari.

Melakukan kajian dan / atau perancangan peraturan perundang-undangan

Dengan diberlakukannya pola otonomi daerah, maka setiap Pemerintah Daerah saat ini sering menerbitkan Peraturan Daerah ataupun beleid (keputusan kepala daerah), dan kadangkala untuk mengidentifikasi apakah regulasi yang akan diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya atau tidak, diperlukan bantuan Advokat, dan kami pengalaman dalam membantu pemerintah daerah melakukan kajian atau perancangan regulasi.

Restrukturisasi hutang

Restrukturisasi hutang sangat diperlukan dalam hal klien debitur menginginkan adanya toleransi dari kreditur, dalam hal demikian kami menyarankan untuk dilakukan restrukturisasi hutang.

Menyelesaikan sengketa melalui pola alternatif penyelesaian sengketa

Dalam hal penyelesaian sengketa komersial, kami acapkali menggunakan pola alternative penyelesaian sengketa baik melalui negosiasi, mediasi, ataupun melalui arbitrase.