Tentang Kami

Selayang Pandang

Pada awalnya, tahun 2009, Mustofa Abidin, S.H., M.H. dan Rihantoro BayuAji, S.H., M.H. mendirikan Law Office Mustofa & BayuAji, namun seiring perkembangan waktu dengan bergabungnya Susantya C. Widi Paulus, S.H., M.H., maka Law Office Mustofa & BayuAji berubah menjadi Law Office “Susantya, Mustofa & BayuAji.”

Law Office “Susantya, Mustofa & BayuAji Attorneys at Law” didirikan pada Tahun 2011 oleh 3 (tiga) orang partners yaitu Susantya C. Widi Paulus, S.H., M.H., Mustofa Abidin, S.H., M.H. dan Rihantoro BayuAji, S.H., M.H., yang hal ini dilatarbelakangi adanya suatu kondisi bahwa tidak dapat dipungkiri lagi, saat ini hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan bisnis.

Hal ini dikarenakan kegiatan bisnis merupakan jantung perekonomian suatu negara secara makro memerlukan suatu bingkai hukum dalam melindungi transaksi – transaksi yang dilakukan oleh masyarakat sehingga tidak memberikan kerugian satu sama lain.

Perusahaan sebagai salah satu stakeholder dalam kegiatan bisnis, tentunya tidak dapat dilepaskan dari sengketa. Ditambah dengan maraknya kasus korupsi yang tinggi dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih, maka tidak ada pilihan lain bahwa Advokat yang salah satu fungsinya adalah memberikan edukasi wajib mencegah timbulnya tindak pidana korupsi serta melakukan pembelaan yang sebagai salah satu elemen pengawal penegakan hukum ( the guardian of justice).

Apalagi saat ini, iklim investasi di Indonesia khususnya investasi asing makin meningkat, yang artinya peran kepastian hukum menjadi salah satu pilar pertumbuhan investasi yang positif, dan tentunya hal ini tidak dapat dilepaskan dari peran Advokat.Law Office “Susantya, Mustofa & BayuAji Attorneys at Law” memiliki semboyan “Stand on The Truth & Justice” yang ini memiliki makna bahwa kami merupakan bagian dari penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan bagi pencari keadilan.